Perbedaan Notaris dan PPAT
Published by kimfamandiriks@gmail.com on

PERBEDAAN Notaris dan PPAT
Penulis:
Dr. Udin Narsudin, S.H., Sp.N., M.Hum.
Editor :
Prof. Dr. Mulyaningsih, M.Si
Desain Sampul dan Tata Letak :
Tim Penyusun
Penerbit:
CV. Kimfa Mandiri
JL. Raya Ciapus Rt 01 Rw 06 Desa. Ciapus Kec. Banjaran
Kab Bandung 40377
Telp: 022-85945637 - 085314983618 – 081220816826
Website: kimfamandiri.or.id
E-mail: kimfamandiriks@gmail.com
Juli, 2026
ISBN : 978-634-7487-14-8
SINOPSIS: Perbedaan utama antara Notaris dan PPAT terletak pada wewenang hukum dan instansi pemerintah yang menaunginya, meskipun di lapangan kedua profesi ini sering kali dirangkap oleh satu orang yang sama.Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan hukum umum secara luas (seperti pendirian PT atau surat wasiat). Sementara PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) khusus menangani perbuatan hukum terkait tanah dan bangunan (seperti akta jual beli rumah atau hak tanggungan)







0 Comments